Apa hukum ketika kita dijanjikan akan mendapat hibah mobil, akan tetapi janji itu tidak terealisasi?

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Apa hukum ketika kita dijanjikan akan mendapat hibah mobil, akan tetapi janji itu tidak terealisasi?

Jika kamu dijanjikan akan menerima hibah mobil, namun janji tersebut tidak terealisasi, hal ini bisa dianggap sebagai *wanprestasi* atau pelanggaran perjanjian, jika perjanjian tersebut telah dituangkan dalam sebuah kesepakatan yang sah. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:

1. *Verifikasi Janji*: Pastikan apakah janji tersebut sudah ditulis dalam sebuah perjanjian tertulis atau hanya lisan. Janji tertulis memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan janji lisan.

2. *Mediasi dan Negosiasi*: Cobalah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara mediasi dan negosiasi terlebih dahulu. Ajukan permintaan kepada pihak yang berjanji untuk memenuhi janjinya atau memberikan penjelasan yang masuk akal mengapa janji tersebut tidak bisa dipenuhi.

3. *Gugatan ke Pengadilan*: Jika mediasi dan negosiasi tidak berhasil, kamu bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan janji atau ganti rugi. Berdasarkan Pasal 1239 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi adalah ketidakpatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati dan bisa dikenakan sanksi ganti rugi.

4. *Konsultasi dengan Ahli Hukum*: Konsultasikan kasus ini dengan seorang advokat atau ahli hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik dan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kamu bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apakah ada hal lain yang ingin kamu ketahui atau diskusikan lebih lanjut? 😊

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!