Apakah DALAM HUKUM PERDATA WALAUPUN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS TETAP SAH DASAR HUKUM 1320 KUHPER?

  • Home
  • Consulting
  • Apakah DALAM HUKUM PERDATA WALAUPUN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS TETAP SAH DASAR HUKUM 1320 KUHPER?

Ya, dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian tidak tertulis tetap sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyatakan bahwa:

Syarat Sahnya Perjanjian
1. Sepakat mereka yang membuatnya (konsensus).
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian.
3. Suatu pokok perjanjian yang tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kebiaasan dan kesusilaan.

Keterangan
1. Perjanjian tidak tertulis dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat di atas.
2. Perjanjian tidak tertulis dapat dibuktikan dengan:
– Saksi.
– Bukti-bukti lain (seperti email, SMS, rekaman percakapan).
– Pengakuan salah satu pihak.
1. Perjanjian tidak tertulis dapat dijadikan dasar gugatan perdata.

Pasal Pendukung
1. Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian yang dibuat secara lisan atau tertulis memiliki kekuatan hukum yang sama.
2. Pasal 1339 KUHPerdata: Perjanjian yang tidak tertulis harus dibuktikan dengan cara lain.

Contoh Kasus
1. Perjanjian jual beli tanah secara lisan.
2. Perjanjian kerja sama bisnis secara lisan.
3. Perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan.

Sumber
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perdata.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian tidak tertulis dapat sulit dibuktikan dan dapat menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, disarankan untuk membuat perjanjian tertulis untuk menghindari keraguan dan sengketa di masa depan.

KEHILANGAN UANG KARENA DITIPU ATAU UANG DIGELAPKAN REKAN BISNIS, TAPI TIDAK ADA PERJANJIAN TETULIS. APAKAH MASIH DAPAT DI GUGAT / DILAPORKAN?

Ya, Anda masih dapat menggugat atau melaporkan kehilangan uang tersebut meskipun tidak ada perjanjian tertulis. Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

Hukum yang Berlaku
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian tidak harus tertulis, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 362 tentang penipuan dan Pasal 368 tentang penggelapan.

Langkah-Langkah
1. Kumpulkan bukti : Kumpulkan semua bukti yang mendukung klaim Anda, seperti:
– Catatan transaksi.
– Bukti pembayaran.
– Komunikasi dengan rekan bisnis (email, SMS, atau rekaman percakapan).
– Saksi yang dapat memperkuat klaim Anda.
1. *Laporkan ke polisi*: Laporkan kejadian tersebut ke polisi dengan membawa bukti-bukti yang Anda kumpulkan. Polisi akan membuatkan laporan polisi (LP).
2. *Konsultasikan dengan pengacara*: Konsultasikan dengan pengacara untuk memahami hak-hak Anda dan mempersiapkan gugatan.
3. Gugatan perdata : Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan membayar biaya perkara.
4. Gugatan pidana : Jika Anda merasa telah ditipu atau digelapkan, ajukan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri.

Persyaratan
1. Bukti kehilangan uang : Bukti bahwa Anda telah kehilangan uang.
2. Bukti hubungan dengan rekan bisnis : Bukti bahwa Anda memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
3. Bukti niat jahat : Bukti bahwa rekan bisnis Anda memiliki niat jahat untuk menipu atau menggelapkan uang Anda.

Waktu dan Biaya
1. Waktu gugatan : Batas waktu untuk mengajukan gugatan perdata adalah 30 tahun sejak kejadian (Pasal 1967 KUHPerdata).
2. Biaya perkara : Biaya perkara akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan jenis gugatan dan kompleksitas kasus.

Sumber
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perdata.
4. Konsultasi dengan pengacara atau ahli hukum.

Pastikan Anda mengkonsultasikan kasus Anda dengan pengacara untuk memperoleh saran hukum yang tepat dan efektif.

 

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!


#Kantor pengacara #layanan hukum #pengacara berpengalaman #konsultasi hukum dan #solusi hukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!