Belakangan ini, masyarakat resah akibat informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor akan disita jika pajaknya tidak dibayar selama dua tahun. Untuk memahami peraturan yang berlaku, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Aturan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika:
- Ayat (1):
- Atas permintaan pemilik kendaraan.
- Berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang jika kendaraan:
- Rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
- Tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Ayat (3):
- Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Artinya, jika STNK tidak diperpanjang dan pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan dapat dihapus permanen dari sistem registrasi. Sumber
2. Status Implementasi dan Sosialisasi
Meskipun ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang sejak 2009, implementasinya belum merata di seluruh Indonesia. Beberapa daerah mulai mensosialisasikan aturan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Misalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai sosialisasi mengenai sanksi penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak selama dua tahun. Sumber
3. Prosedur Penghapusan Data dan Potensi Penyitaan Kendaraan
Sebelum data kendaraan dihapus, prosedur yang biasanya ditempuh meliputi:
- Pemberitahuan dan Peringatan:
- Pihak berwenang akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban membayar pajak dan risiko penghapusan data jika tidak dipenuhi.
- Penghapusan Data:
- Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pemilik tidak memenuhi kewajibannya, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi.
- Konsekuensi Setelah Penghapusan:
- Kendaraan yang datanya telah dihapus dianggap ilegal untuk beroperasi di jalan raya.
- Jika kendaraan tersebut tetap digunakan, pihak berwenang berhak melakukan tindakan, termasuk penyitaan, karena kendaraan tidak lagi memiliki legalitas.
Dengan demikian, informasi mengenai penyitaan kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun bukanlah kebijakan baru, tetapi merupakan penegasan dari aturan yang sudah ada. Penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi tersebut.
Sumber informasi :
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara