Prosedur pengaduan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri.
"Ubi societas, ibi ius."
Liga Korupsi Indonesia: Mengungkap Deretan Mega Korupsi Terbaru
Analisis Hukum Penerbitan Cek Mundur Tanpa Dana yang Cukup
MENYIKAPI KONTROVERSI
RETREAT KEPALA DAERAH
WAMENAKER PASTIKAN
SANKSI APLIKATORJIKA
TAK BERI OJOL THR