Permohonan penetapan kepemilikan ke pengadilan berdasarkan contoh kasus yang terjadi.

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Permohonan penetapan kepemilikan ke pengadilan berdasarkan contoh kasus yang terjadi.

Permohonan penetapan kepemilikan ke pengadilan biasanya diajukan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas suatu benda atau hak milik tertentu. Permohonan ini umumnya dilakukan dalam situasi seperti:

  • Kepemilikan tanah atau properti yang belum bersertifikat atau ada sengketa kepemilikan.
  • Harta warisan yang belum dibagi dan perlu penetapan siapa ahli waris yang sah.
  • Barang berharga atau kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap dan perlu ditetapkan kepemilikannya.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Penetapan Kepemilikan:

  1. Menyusun Surat Permohonan
    Surat permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, dengan mencantumkan:
    • Identitas pemohon (nama, alamat, KTP, dll.)
    • Objek kepemilikan yang dimohonkan (tanah, kendaraan, atau benda lain)
    • Alasan permohonan (misalnya, tidak adanya sertifikat, kehilangan dokumen, atau sengketa kepemilikan)
    • Bukti pendukung seperti akta jual beli, kwitansi, saksi, atau bukti lain yang relevan
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Bukti kepemilikan awal (kwitansi, sertifikat, akta jual beli, dll.)
    • Surat pernyataan kepemilikan dari RT/RW atau kelurahan
    • Saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan
  3. Mendaftarkan Permohonan ke Pengadilan
    • Permohonan diajukan ke bagian kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri
    • Membayar biaya perkara (biaya berbeda di tiap pengadilan)
  4. Sidang dan Pemeriksaan Bukti
    • Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi
    • Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, hakim dapat mengabulkan permohonan
  5. Putusan Pengadilan
    • Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan menerbitkan penetapan yang menyatakan kepemilikan secara sah
    • Putusan ini bisa digunakan untuk mengurus dokumen resmi seperti sertifikat tanah atau STNK kendaraan

Contoh Kasus :

Kronologis perkara, atas nama reni membeli rumah dengan kawannya bernama B, B mengaku rumah lelang, akan tetapi saat itu ibu reni dikabarkan menang lelang, namun tidak ada prosea acara resmi, tiba-tiba diinfo menang lelang, anehnya dalam proses itu tidak ada kwitansi dari pihak B yang ngakunya pihak marketing lelang, pembayaran dilkaukan oleh ibu reni langsung ke rekening B, secara kelengkapan Ibu reni dikasi semua Sertifikat dan lainnya lengkap, hanya tidak ada AJB dan Kwitansi. Secara fisik rumah dikuasai tidak masalah, akan tetapi rumah itu tidak ditempati, dan Ibu reni akan menjual rumah itu, si pembeli rumah Ibu Reni maunya minta dibalik langsung ke nama pembeli. Sedangkan B selaku panitia jual lelang sampai saat ini tidak bisa dihubungi.
Apa langkah hukum yabg ditempuh ibu reni agar legalitas itu menjadi tidak bermasalah secara hukum?
Apa yang dilakukan Ibu reni agar surat-surat rumahnya bisa dinaikan menjadi SHM atas nama pembelj?
ketika akan menaikan status surat ke SHM apa saja yang di butuhkan?

Jawab :

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Ibu Reni

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait legalitas rumah tersebut:

  1. Verifikasi Status Lelang
    • Pastikan apakah rumah tersebut benar-benar rumah lelang resmi atau bukan.
    • Periksa status rumah di Kantor Lelang Negara atau di bank (jika rumah tersebut sebelumnya merupakan aset bank).
    • Jika tidak ada dokumen lelang resmi, maka transaksi ini bisa masuk ke ranah perdata atau bahkan pidana (jika ada unsur penipuan).
  2. Melaporkan Kasus ke Pihak Berwenang
    • Jika “B” tidak bisa dihubungi dan tidak memberikan bukti transaksi seperti kwitansi atau AJB (Akta Jual Beli), maka ada indikasi penipuan.
    • Ibu Reni bisa membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).
    • Laporan ini bisa menjadi dasar untuk meminta perlindungan hukum atas kepemilikan rumah.
  3. Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
    • AJB adalah dokumen penting dalam transaksi jual beli properti. Tanpa AJB, status hukum kepemilikan masih lemah.
    • Jika “B” tidak bisa ditemukan, maka alternatifnya adalah mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk mengesahkan kepemilikan rumah atas nama Ibu Reni.
  4. Mengajukan Gugatan Perdata Jika Diperlukan
    • Jika ada pihak lain yang mengklaim rumah tersebut atau ada ketidaksesuaian dokumen, Ibu Reni bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memastikan hak kepemilikan.

Cara Menaikkan Status Sertifikat Rumah Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)

Jika rumah sudah bersertifikat tetapi bukan atas nama Ibu Reni, maka proses yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Cek Status Sertifikat
    • Pastikan jenis sertifikat yang dimiliki (SHGB/HGB atau masih dalam bentuk girik/dokumen lainnya).
    • Lakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melihat status kepemilikan dan riwayat peralihan hak.
  2. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT
    • Jika sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya, maka harus dilakukan transaksi jual beli resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan dokumen sebagai berikut:
      • Sertifikat tanah asli
      • KTP dan KK penjual serta pembeli
      • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
      • Surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW (jika diperlukan)
  3. Mengurus Balik Nama Sertifikat di BPN
    • Setelah AJB selesai, langkah berikutnya adalah balik nama sertifikat ke atas nama Ibu Reni.
    • Dokumen yang dibutuhkan:
      • AJB asli
      • Sertifikat tanah asli
      • KTP dan KK pemilik baru
      • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  4. Menaikkan Status Sertifikat ke SHM
    • Jika sertifikat masih dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), maka bisa diajukan peningkatan menjadi SHM di BPN dengan dokumen:
      • Sertifikat asli (HGB/Girik)
      • Bukti pembayaran PBB terakhir
      • KTP & KK pemohon
      • Surat permohonan ke BPN
      • Bukti pelunasan BPHTB

Kesimpulan

  • Ibu Reni harus segera memastikan keabsahan sertifikat dan status rumah di BPN.
  • Jika tidak ada AJB dan “B” tidak bisa dihubungi, maka bisa dilakukan permohonan penetapan kepemilikan ke pengadilan.
  • Jika sertifikat sudah sah, maka bisa dilakukan balik nama dan peningkatan status ke SHM sesuai prosedur BPN.
  • Jika ada indikasi penipuan, sebaiknya segera membuat laporan polisi agar ada perlindungan hukum.

Jika ada perkembangan lebih lanjut atau dokumen tambahan yang perlu dicek, bisa dikonsultasikan lebih lanjut dengan notaris atau pengacara pertanahan.

Putusan Di pengadilan perkara ini ditangguhkan / ditolak, kerena fisik tidak ditempati

Solusi

Mengapa Putusan Pengadilan Ditangguhkan atau Ditolak?

Dalam kasus permohonan penetapan kepemilikan rumah, salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan hakim adalah penguasaan fisik atas objek sengketa. Jika rumah tidak ditempati oleh pemohon (Ibu Reni), maka ada kemungkinan putusan ditangguhkan atau bahkan ditolak karena beberapa alasan hukum berikut:


1. Asas Penguasaan Fisik dalam Hukum Pertanahan

  • Dalam hukum agraria dan pertanahan di Indonesia, kepemilikan tanah atau bangunan tidak hanya didasarkan pada sertifikat atau bukti transaksi, tetapi juga pada penguasaan fisik yang nyata.
  • Jika rumah tidak ditempati oleh Ibu Reni dan hanya dimiliki secara administratif tanpa aktivitas nyata di lokasi, maka hakim bisa meragukan klaim kepemilikan tersebut.

2. Risiko Klaim Pihak Ketiga

  • Jika rumah tidak ditempati, ada kemungkinan pihak lain (misalnya ahli waris pemilik lama atau pihak yang merasa memiliki hak atas rumah tersebut) dapat mengklaim kepemilikan.
  • Hakim bisa menolak atau menangguhkan perkara ini dengan alasan bahwa ada potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

3. Tidak Ada Akta Jual Beli (AJB) yang Sah

  • Karena transaksi dilakukan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan hanya melalui transfer ke rekening “B” tanpa kwitansi resmi, maka dari segi hukum, kepemilikan belum sah secara formal.
  • Hakim bisa berpendapat bahwa tanpa bukti transaksi yang sah dan tanpa penguasaan fisik, sulit untuk memastikan bahwa rumah itu benar-benar milik Ibu Reni.

4. Indikasi Transaksi yang Tidak Jelas (Bukan Lelang Resmi)

  • Jika rumah dikatakan “hasil lelang” tetapi tidak ada bukti resmi dari Kantor Lelang Negara (KPKNL) atau bank, maka status perolehan rumah ini bisa dianggap tidak sah.
  • Hakim bisa menolak permohonan karena rumah tersebut belum terbukti diperoleh melalui prosedur hukum yang benar.

Solusi yang Bisa Ditempuh

Jika putusan pengadilan ditangguhkan atau ditolak karena alasan ini, maka Ibu Reni bisa mengambil langkah-langkah berikut:

1. Menguasai Rumah Secara Fisik

  • Segera menempati rumah atau minimal menunjukkan penguasaan fisik, misalnya:
    • Memasang plang nama kepemilikan.
    • Menjaga dan merawat rumah.
    • Menggunakan rumah sebagai tempat tinggal atau usaha.
    • Memasang listrik/air atas nama sendiri.
  • Jika rumah tidak ditempati, setidaknya ada bukti bahwa rumah itu dalam kendali dan digunakan oleh Ibu Reni.

2. Mengajukan Gugatan Perdata Ulang

  • Jika permohonan penetapan kepemilikan ditolak, maka opsi lain adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dalil perbuatan melawan hukum atau konfirmasi kepemilikan.
  • Dalam gugatan ini, Ibu Reni bisa meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa rumah itu memang miliknya berdasarkan bukti sertifikat dan transaksi yang dilakukan.

3. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) Melalui Pengadilan

  • Jika “B” tidak bisa ditemukan dan tidak ada AJB, maka Ibu Reni bisa mengajukan permohonan pengesahan jual beli melalui pengadilan dengan bukti yang ada.
  • Hakim bisa mengesahkan transaksi jika memang ada bukti pembayaran dan sertifikat asli sudah dipegang oleh Ibu Reni.

4. Melapor ke Polisi Jika Ada Dugaan Penipuan

  • Jika “B” benar-benar tidak bisa dihubungi dan ada indikasi penipuan dalam transaksi ini, maka melapor ke kepolisian bisa menjadi langkah penting.
  • Laporan ini bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan tuntutan lebih lanjut.

Catat baik-baik

  • Pengadilan bisa menolak atau menangguhkan perkara ini karena rumah tidak ditempati, sehingga ada potensi sengketa atau kepemilikan yang tidak jelas.
  • Solusinya: menempati rumah, mengajukan gugatan ulang, mengurus AJB melalui pengadilan, atau melapor ke kepolisian jika ada indikasi penipuan.

Jika Ibu Reni ingin mencoba solusi yang paling kuat secara hukum, maka mengajukan gugatan perdata untuk konfirmasi kepemilikan bisa menjadi langkah terbaik. Namun, harus disertai dengan bukti kepemilikan yang lebih kuat.

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!