Sahabat Denslawfirm, sebagai seorang advokat, tugas utama kita adalah menegakkan hukum, membela hak asasi manusia, serta memastikan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) di parlemen, tampaknya menduga peran advokat masih belum dihargai secara setara dengan penegak hukum lainnya.
Kesimpulan dan Analisis
- Dugaan Advokat Masih dalam Posisi Lemah dalam RUU-KUHAP
- Jika kita mencermati Pasal 141 hingga Pasal 146 dalam RUU-KUHAP, tidak ada satu pun yang memuat hak imunitas advokat.
- Hal ini menunjukkan bahwa advokat masih ditempatkan dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan polisi, yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
- Kriminalisasi Advokat dalam Menjalankan Profesi
- Advokat sering menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugasnya dalam membela klien.
- Tidak sedikit advokat yang menghadapi gugatan perdata atau bahkan diproses secara pidana karena langkah-langkah yang diambil dalam pembelaan hukum.
- Padahal, advokat memiliki peran yang vital dalam sistem peradilan dan harus diberikan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa ancaman atau tekanan.
- Pentingnya Hak Imunitas bagi Advokat
- Hak imunitas advokat adalah prinsip hukum yang memberikan perlindungan bagi advokat agar tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya dengan etik yang baik.
- Di berbagai negara, advokat telah mendapatkan perlindungan semacam ini untuk menjamin kebebasan mereka dalam membela klien tanpa rasa takut atau intervensi.
- Di Indonesia, berharap hak imunitas ini seharusnya dimasukkan ke dalam RUU-KUHAP, agar advokat memiliki perlindungan hukum yang sama dengan penegak hukum lainnya.
- Seruan Persatuan Advokat Indonesia
- Advokat dari berbagai organisasi kami menyarankan harus bersatu dan bersuara, tanpa memandang latar belakang organisasi, untuk menuntut hak imunitas ini dimasukkan ke dalam RUU-KUHAP.
- Jika perlu, seluruh advokat di Indonesia harus bersatu attention ke DPR untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung.
- Gerakan “Advokat Bersatu” harus demangat demi menjaga martabat profesi advokat dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi ini.
Pertimbangan
Sahabat Denslawfirm, RUU-KUHAP yang sedang dibahas saat ini diduga masih belum memberikan perlindungan yang cukup bagi advokat. Dengan tidak dimasukkannya hak imunitas advokat dalam Pasal 141-146, diduga advokat tetap berada dalam posisi yang lemah dan rentan terhadap kriminalisasi. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuntut hak imunitas advokat adalah langkah mendesak yang harus segera dilakukan. Advokat harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana penegak hukum lainnya, demi menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kami berpendapat bersatu memperjuangkan hak imunitas advokat demi mewujudkan profesi advokat yang bermartabat, bebas dari tekanan, dan dapat menjalankan tugasnya dengan independen serta penuh tanggung jawab!
Perlindungan Hukum bagi Advokat di Indonesia: Fakta dan Realitas
Profesi advokat di Indonesia memiliki peran vital dalam menegakkan hukum dan keadilan. Untuk menjalankan tugasnya secara efektif, advokat memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Berikut adalah gambaran mengenai kondisi hak dan perlindungan hukum bagi advokat saat ini:
Landasan Hukum Perlindungan Advokat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur hak dan kewajiban advokat, termasuk perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Beberapa ketentuan penting meliputi:
- Status Penegak Hukum: Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Hak Imunitas: Pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, ketentuan ini diperluas mencakup tindakan advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan. citeturn0search10
Beberapa contoh kasus Kriminalisasi Advokat
Meskipun terdapat landasan hukum yang jelas, advokat masih menghadapi ancaman kriminalisasi dalam praktiknya. Beberapa contoh kasus yang menonjol antara lain:
- Contoh Kasus Tony Budidjaja: Advokat Tony Budidjaja dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
- Kriminalisasi Advokat LBH: Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah mengalami penangkapan dan kriminalisasi saat mendampingi klien atau terlibat dalam advokasi publik. Misalnya, LBH Manado melaporkan setidaknya lima kasus kriminalisasi terhadap advokatnya sepanjang 2018-2021.
Tantangan dalam Perlindungan Advokat
Meskipun UU Advokat telah memberikan dasar perlindungan, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan:
- Penafsiran Hukum yang Berbeda: diduga Tidak adanya pemahaman yang seragam mengenai hak imunitas advokat dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
- Kurangnya Kesadaran dan Penghormatan: Sebagian masyarakat dan aparat penegak hukum mungkin belum sepenuhnya memahami atau menghormati peran advokat, sehingga advokat rentan terhadap tekanan atau ancaman saat menjalankan tugasnya.
Catatan penting!!!
Sahabat Denslawfirm, Meskipun secara yuridis advokat memiliki perlindungan hukum melalui UU Advokat, realitas menunjukkan bahwa ancaman kriminalisasi masih ada. Diperlukan upaya bersama, baik dari kalangan advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk memastikan advokat dapat menjalankan perannya tanpa ancaman atau intimidasi, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara