Berikut istilah-istilah hukum dalam perjanjian bisnis atau perusahaan:
Istilah Umum
- Kontrak: Perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.
- Pihak: Entitas yang terlibat dalam perjanjian, seperti perusahaan, individu atau organisasi.
- Klausa: Pasal atau ketentuan dalam perjanjian.
- Amandemen: Perubahan atau penambahan pada perjanjian.
Istilah Hukum Perjanjian
- Objek Perjanjian: Barang, jasa atau hak yang menjadi pokok perjanjian.
- Causa: Alasan atau tujuan perjanjian.
- Konsensus: Kesepakatan antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian.
- Quid Pro Quo: Pertukaran barang/jasa yang setara nilai.
- Force Majeure: Keadaan tidak terduga yang tidak dapat dihindari (bencana alam, perang, dll).
Istilah Hukum Perusahaan
- Akta Pendirian: Dokumen yang memuat pendirian dan struktur perusahaan.
- Anggaran Dasar: Dokumen yang memuat tujuan, struktur dan kegiatan perusahaan.
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Pertemuan pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis.
- Direksi: Tim manajemen yang menjalankan perusahaan.
- Komisaris: Tim pengawas yang mengawasi kegiatan perusahaan.
Istilah Hukum Kontrak
- Kontrak Jual Beli: Perjanjian penjualan barang/jasa.
- Kontrak Kerja: Perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
- Kontrak Sewa: Perjanjian penyewaan barang/jasa.
- Kontrak Perjanjian: Perjanjian antara dua pihak atau lebih.
- Waktu dan Tempat: Klausa yang menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kontrak.
Istilah Hukum Lainnya
- Garansi: Jaminan atas kualitas barang/jasa.
- Warranty: Jaminan atas kecacatan barang.
- Disclaimer: Penyangkalan tanggung jawab.
- Liabilitas: Tanggung jawab hukum atas kerugian.
- Klausul Penyelesaian Sengketa: Klausa yang menentukan cara menyelesaikan sengketa.
Sumber
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan.
- Kode Hukum Perdata Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Peraturan Bank Indonesia (BI).