Sebutkan istilah2 hukum didalam perjanjian bisnis atau perusahaan, jelaskan masing masing istilahnya?

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Sebutkan istilah2 hukum didalam perjanjian bisnis atau perusahaan, jelaskan masing masing istilahnya?

Berikut istilah-istilah hukum dalam perjanjian bisnis atau perusahaan:

Istilah Umum

  1. Kontrak: Perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.
  2. Pihak: Entitas yang terlibat dalam perjanjian, seperti perusahaan, individu atau organisasi.
  3. Klausa: Pasal atau ketentuan dalam perjanjian.
  4. Amandemen: Perubahan atau penambahan pada perjanjian.

Istilah Hukum Perjanjian

  1. Objek Perjanjian: Barang, jasa atau hak yang menjadi pokok perjanjian.
  2. Causa: Alasan atau tujuan perjanjian.
  3. Konsensus: Kesepakatan antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian.
  4. Quid Pro Quo: Pertukaran barang/jasa yang setara nilai.
  5. Force Majeure: Keadaan tidak terduga yang tidak dapat dihindari (bencana alam, perang, dll).

Istilah Hukum Perusahaan

  1. Akta Pendirian: Dokumen yang memuat pendirian dan struktur perusahaan.
  2. Anggaran Dasar: Dokumen yang memuat tujuan, struktur dan kegiatan perusahaan.
  3. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Pertemuan pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis.
  4. Direksi: Tim manajemen yang menjalankan perusahaan.
  5. Komisaris: Tim pengawas yang mengawasi kegiatan perusahaan.

Istilah Hukum Kontrak

  1. Kontrak Jual Beli: Perjanjian penjualan barang/jasa.
  2. Kontrak Kerja: Perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
  3. Kontrak Sewa: Perjanjian penyewaan barang/jasa.
  4. Kontrak Perjanjian: Perjanjian antara dua pihak atau lebih.
  5. Waktu dan Tempat: Klausa yang menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kontrak.

Istilah Hukum Lainnya

  1. Garansi: Jaminan atas kualitas barang/jasa.
  2. Warranty: Jaminan atas kecacatan barang.
  3. Disclaimer: Penyangkalan tanggung jawab.
  4. Liabilitas: Tanggung jawab hukum atas kerugian.
  5. Klausul Penyelesaian Sengketa: Klausa yang menentukan cara menyelesaikan sengketa.

Sumber

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan.
  3. Kode Hukum Perdata Indonesia.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  5. Peraturan Bank Indonesia (BI).

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!