Sistem Pelaporan Aplikasi Beneficial Owner (BO) Pemilik Manfaat adalah sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melaporkan data pemilik manfaat (beneficial owner) dari korporasi seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan⁽¹⁾.
*Tujuan Sistem Pelaporan BO:*1. *Transparansi*: Meningkatkan transparansi dalam kepemilikan dan pengendalian perusahaan⁽²⁾.
2. *Pencegahan Tindak Pidana*: Mencegah praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme⁽²⁾.
3. *Kepatuhan Hukum*: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pelaporan data pemilik manfaat⁽³⁾.
*Cara Melakukan Pelaporan:*1. *Mendaftar Akun*: Pemohon harus mendaftar akun di aplikasi BO melalui website AHU⁽²⁾.
2. *Isi Data*: Isi data yang diperlukan seperti identitas pemilik manfaat dan data perusahaan⁽²⁾.
3. *Submit Data*: Klik tombol submit untuk mengirimkan data pelaporan⁽²⁾.
4. *Aktivasi Akun*: Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem⁽²⁾.
5. *Update Data*: Update data minimal setiap tahun sekali untuk memastikan informasi tetap relevan⁽²⁾.
Dengan sistem ini, diharapkan dapat lebih mudah dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Apa resikonya jika Sistem Pelaporan Aplikasi Beneficial Owner (BO) Pemilik Manfaat tidak diurus oleh Perseroan Terbatas, Yayasan & Perkumpulan?
Jawab :
Jika Sistem Pelaporan Aplikasi Beneficial Owner (BO) Pemilik Manfaat tidak diurus oleh Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan, ada beberapa risiko yang mungkin timbul:
1. *Pemblokiran Akses*: Perusahaan tidak dapat mengakses akun di berbagai sistem seperti Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, dan sistem Online Single Submission (OSS)⁽¹⁾. Ini akan menghambat perusahaan dalam melakukan perubahan anggaran dasar, memperbaharui data usaha, dan mengajukan perizinan berusaha yang sesuai⁽¹⁾.
2. *Sanksi Hukum*: Perusahaan dapat dikenai sanksi dari pihak berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)⁽²⁾. Sanksi ini bisa berupa denda atau tindakan administratif lainnya⁽²⁾.
3. *Kurangnya Transparansi*: Tidak melaporkan BO dapat menurunkan transparansi dalam kepemilikan dan pengendalian perusahaan, yang bisa meningkatkan risiko praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme⁽³⁾.
4. *Efek Domino*: Pemblokiran akses dan sanksi hukum dapat menyebabkan efek domino yang buruk terhadap jalannya kegiatan usaha perusahaan⁽¹⁾. Data kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha dapat menyebabkan pelanggaran berat⁽¹⁾.
Untuk menghindari risiko-risiko ini, sangat penting bagi PT, Yayasan, dan Perkumpulan untuk mematuhi kewajiban pelaporan BO sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018⁽³⁾.
Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui atau diskusikan lebih lanjut? Hubungi Kami
Sources:
[1] Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir (https://prolegal.id/beneficial-owner-tidak-dilaporkan-akses-perusahaan-diblokir/)
[2] Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik … (https://bplawyers.co.id/2023/12/11/sanksi-jika-pt-tidak-melaporkan-kewajiban-beneficial-owner-pemilik-manfaat/)
[3] Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi (https://prolegal.id/pelaporan-beneficial-owner-kewajiban-implikasi-dan-sanksi/)
Sources:
[1] PEMILIK MANFAAT KORPORASI (BENEFICIAL OWNER) – AHU (https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=manual_book_bo_-_umum.pdf)
[2] Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps) – AHU (https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_pengisian_pemilik_manfaat_beneficial_owner_korporasi_-_ahu_online&do=export_pdf&rev=1588665273)
[3] Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner Bagi Korporasi (https://kliklegal.com/kewajiban-pelaporan-beneficial-owner-bagi-korporasi/)
#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara