Bedah kasus tidak bisa bayar cicilan selama 8x, saat mobil tersebut di pinjam teman saya  tiba tiba di tarik debt kolektor karena nunggak 8 bulan,

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Bedah kasus tidak bisa bayar cicilan selama 8x, saat mobil tersebut di pinjam teman saya  tiba tiba di tarik debt kolektor karena nunggak 8 bulan,

Kronologis perkara, Saya pinjam uang di leasing BFI, jaminan BPKB mobil Brio RS  matic cvt 2019 untuk bisnis atau usaha,  waktu usaha saya mngalami pailit saya nunggak tidak bisa bayar cicilan selama 8x, saat mobil tersebut di pinjam teman saya  tiba tiba di tarik depkolektor karena nunggak 8 bulan, di jalan dan di paksa untuk tanda tangan sehingga teman saya pada akhirnya menyerahkan mobil tersebut karena dia ketakutan jika di keroyok dengan depkolektor, orang timur yang saat itu berjumlah  7 orang. 

PERTANYAAN :

Apakah perkara ini masih bisa saya usut dan laporkan ke kepolisian atau ke OJK? Dan sedangkan kejadian tersebut sudah 8 bulan yang lalu.
Saya bingung bamyak yang bilang jika lapor polisi percuma tidak di proses, maka dari itu saya tidak lapor. Dan saya lapor ke OJK akan tetapi sampai saat ini tidak ada labar kelanjutannya.
Bagaimana langkah hukum cara saya mendapatkan mobil saya kembali?

JAWAB :

Masalah yang Anda alami cukup kompleks karena melibatkan hukum perdata dan kemungkinan pelanggaran hukum pidana. Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat Anda ambil:

1. Periksa Legalitas Penarikan Mobil

  • Penarikan oleh debt collector harus sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila:
    • Ada dokumen eksekusi dari pengadilan.
    • Debt collector memiliki sertifikat resmi dan identitas yang jelas.
  • Jika penarikan dilakukan tanpa dokumen resmi dan dengan cara intimidasi (pemaksaan/ancaman), maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum pidana, seperti pemerasan atau perampasan.

2. Langkah Hukum untuk Melaporkan Perkara

  • Laporkan ke Kepolisian
    Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan dugaan tindak pidana perampasan atau pengancaman, sesuai Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan). Bawa bukti-bukti seperti:
    • Surat perjanjian kredit dengan BFI.
    • Bukti cicilan yang telah dilakukan sebelumnya.
    • Identitas teman Anda yang menjadi saksi.
    • Bukti komunikasi dengan pihak leasing atau debt collector (jika ada).
  • Laporkan ke OJK
    Meskipun Anda sudah melapor ke OJK tanpa tindak lanjut, Anda dapat mengajukan laporan ulang atau menghubungi call center OJK di 157. Sertakan dokumen pendukung, seperti:
    • Bukti laporan sebelumnya.
    • Surat-surat terkait penarikan mobil.
    • Foto atau video (jika ada) saat penarikan terjadi.

3. Upaya Non-Hukum

  • Menyelesaikan dengan Leasing
    Hubungi pihak BFI untuk mediasi. Jelaskan bahwa penarikan tidak sesuai prosedur dan minta agar kasus Anda diselesaikan dengan cara damai. Biasanya, leasing memberikan opsi seperti:
    • Mengajukan keringanan cicilan.
    • Negosiasi pelunasan dengan skema tertentu.
  • Menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPSPI)
    Jika mediasi dengan leasing tidak berhasil, Anda bisa melaporkan masalah ini ke LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). Ini adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.

4. Langkah jika memakai jasa Pengacara dalam Penanganan Kasus Ini

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara, langkah-langkah yang biasanya dilakukan adalah:

  • Menganalisis Bukti dan Dokumen
    Pengacara akan mengecek dokumen pinjaman, bukti penarikan, dan bukti komunikasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum.
  • Mengajukan Somasi
    Pengacara akan mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada BFI untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak ada respon, langkah hukum dapat dilanjutkan.
  • Mengajukan Gugatan Perdata atau Pidana
    Pengacara bisa membantu Anda mengajukan gugatan ke pengadilan atau laporan ke kepolisian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector.

5. Kendala Waktu (Kadaluarsa)

  • Untuk tindak pidana, laporan ke kepolisian dapat dilakukan selama belum melampaui batas waktu daluwarsa, yang biasanya 12 tahun untuk tindak pidana berat. Namun, semakin lama waktu berlalu, semakin sulit pembuktian.
  • Untuk pelaporan ke OJK atau gugatan perdata, biasanya tetap bisa dilakukan meskipun kejadian sudah lama, asalkan Anda memiliki bukti yang cukup.

Rekomendasi:

  1. Kumpulkan Bukti dan Saksi
    Libatkan teman Anda sebagai saksi utama karena ia mengalami kejadian langsung. Simpan seluruh dokumen yang relevan.
  2. Konsultasi dengan Pengacara
    Pengacara dapat membantu Anda merumuskan langkah hukum yang paling efektif berdasarkan bukti dan kondisi kasus.
  3. Tekankan pada Penyelesaian di OJK
    Kirimkan pengaduan ulang ke OJK dengan menambahkan informasi baru atau meminta pendampingan langsung dalam penyelesaian sengketa.

Jika Anda merasa kesulitan untuk melanjutkan secara mandiri, menggunakan jasa pengacara bisa menjadi solusi untuk memastikan hak Anda terlindungi.

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!