Apa dan Siapa Paralegal?

Peran Paralegal dalam Pelayanan Hukum
Peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

Meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun didalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.

Sejarah Keparalegalan
Istilah paralegal dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).

Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yangs ecara jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut dipenuhi:

  1. Masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut
  2. Masyarakat mempunyai kewajiban kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.

Paralegal ada dan berkembang untuk pemenuhan asumsi-asumsi sosial tersebut.

Apa saja kerja paralegal?

Tugas paralegal biasanya meliputi penyiapan dokumen hukum, penelitian, admin, memberikan penawaran kepada klien, mewawancarai klien dan saksi, memberikan informasi hukum kepada klien, pergi ke pengadilan dan menangani banyak kasus klien.

Apa tugas dan fungsi paralegal?

Peran paralegal dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat adalah : a) pemberdayaan masyarakat; b) mediasi; c) Konsultasi; d) pemberi bantuan hukum; e) penyuluhan Hukum.

Bagaimana cara menjadi paralegal?
Cara menjadi Paralegal

Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 tahun dan bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Telah mengikuti pelatihan paralegal dan memiliki pengetahuan hukum. …
  • Memiliki pendidikan S1 Hukum apabila lowongan mewajibkan sebuah Law Firm atau Kuliah Hukum dalam pendidikan, Pada umumnya tidak harus S1 hukum.

    • Perbedaan Paralegal dan Advokat
      Perbedaannya adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.

    Apakah seorang paralegal dapat menjadi seorang advokat?
    Meski pada umumnya paralegal bukan merupakan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, namun bisa saja seorang sarjana hukum menjadi paralegal. Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat.

    Apakah paralegal harus sarjana?
    “Paralegal ini adalah seseorang yang tidak harus lulusan sarjana hukum, tapi mempunyai kemampuan untuk memberi bantuan hukum setelah memperoleh pelatihan,” jelasnya.

    Apakah mahasiswa bisa jadi paralegal?
    “Suatu kegiatan yang luar biasa yang dapat menjadikan kompetensi mahasiswa untuk menjadi paralegal nantinya apabila sudah mendapatkan sertifikat serta menjadi konsultan hukum sehingga menciptakan paralegal berkualitas dan berintegritas

    Pelatihan paralegal itu apa?
    Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu :
    a. kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;
    b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi.

    Sepanjang perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya di dalam system perundangan di Indonesia, beserta dengan peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. Seperti dijabarkan pada point di atas.

    SYARAT DASAR MENJADI PARALEGAL DI DENS & PARTNERS LAWFIRM
    Calon paralegal harus memenuhi persyaratan dasar sudah mendapatkan edukasi hukum atau bimbingan pengetahuan hukum secara berkala selama 3 bulan ( Umum ), ( Khusus ) yang meliputi alumni Fakultas Hukum atau mahasiswa Fakultas Hukumminimal semester 6, mampu mengoperasikan Komputer, khusunya Microsoft Office, bagi mahasiswa wajib lulus mata kuliah Hukum Acara Pidana danHukum Acara Perdata dengan nilai minimal B, dan berkomitmen dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.



Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!