Berikut adalah bagan dasar Undang-Undang yang harus dikuasai seorang pengacara:
Undang-Undang Pokok Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 1-21: Definisi dan konsep dasar hukum pidana
Pasal 22-53: Kejahatan dan pidana
Pasal 54-89: Tindakan pidana dan tindakan pidana lainnya
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang KUHP
Pasal 1-10: Definisi dan konsep dasar hukum pidana
Pasal 11-30: Kejahatan dan pidana
Pasal 31-60: Tindakan pidana dan tindakan pidana lainnya
Undang-Undang No. 15 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 1-10: Definisi dan konsep dasar narkotika
Pasal 11-30: Tindakan pidana narkotika dan tindakan pidana lainnya
Pasal 31-54: Rehabilitasi dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 1-10: Definisi dan konsep dasar perlindungan anak
Pasal 11-30: Hak-hak anak dan tindakan pidana terhadap anak
Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kehakiman
Pasal 1-10: Definisi dan konsep dasar keterlibatan masyarakat dalam kehakiman
Pasal 11-30: Peran masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan
Undang-Undang Pokok Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 1: “Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur dan menindaklanjuti kejahatan yang telah dilakukan orang atau kelompok orang”.
Pasal 2: “Kejahatan adalah tindakan yang dilakukan orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum”.
Pasal 3: “Pidana adalah hukuman yang diberikan kepada orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan”.
Pasal 4: “Tindakan pidana adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum”.
Pasal 5: “Tindakan pidana lainnya adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum, tetapi tidak termasuk dalam kategori kejahatan”.
Pasal 6: “Pencegahan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah kejahatan dari terjadi”.
Pasal 7: “Pemberantasan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menghilangkan kejahatan yang telah terjadi”.
Pasal 8: “Rehabilitasi adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik”.
Pasal 9: “Rehabilitasi lainnya adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik, tetapi tidak termasuk dalam kategori rehabilitasi”.
Pasal 10: “Kehakiman adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan hukum pidana”.
Pasal 11: “Peradilan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang”.
Pasal 12: “Penyelesaian sengketa adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antara orang atau kelompok orang”.
Pasal 13: “Pengadilan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan”.
Pasal 14: “Mahkamah adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan tinggi”.
Pasal 15: “Badan kejaksaan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan kejaksaan”.
Pasal 16: “Polisi adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan tugas kepolisian”.
Pasal 17: “Tahanan adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan”.
Pasal 18: “Tahanan lainnya adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan, tetapi tidak termasuk dalam kategori tahanan”.
Pasal 19: “Pembebasan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan”.
Pasal 20: “Pembebasan lainnya adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan, tetapi tidak termasuk dalam kategori pembebasan”.
Pasal 21: “Pengadilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan”.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang KUHP
Pasal 1: “KUHP merupakan hukum yang mengatur dan menindaklanjuti kejahatan yang telah dilakukan orang atau kelompok orang”.
Pasal 2: “Kejahatan adalah tindakan yang dilakukan orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum”.
Pasal 3: “Pidana adalah hukuman yang diberikan kepada orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan”.
Pasal 4: “Tindakan pidana adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum”.
Pasal 5: “Tindakan pidana lainnya adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum, tetapi tidak termasuk dalam kategori kejahatan”.
Pasal 6: “Pencegahan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah kejahatan dari terjadi”.
Pasal 7: “Pemberantasan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menghilangkan kejahatan yang telah terjadi”.
Pasal 8: “Rehabilitasi adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik”.
Pasal 9: “Rehabilitasi lainnya adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik, tetapi tidak termasuk dalam kategori rehabilitasi”.
Pasal 10: “Kehakiman adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan hukum pidana”.
Pasal 11: “Peradilan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang”.
Pasal 12: “Penyelesaian sengketa adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antara orang atau kelompok orang”.
Pasal 13: “Pengadilan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan”.
Pasal 14: “Mahkamah adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan tinggi”.
Pasal 15: “Badan kejaksaan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan kejaksaan”.
Pasal 16: “Polisi adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan tugas kepolisian”.
Pasal 17: “Tahanan adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan”.
Pasal 18: “Tahanan lainnya adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan, tetapi tidak termasuk dalam kategori tahanan”.
Pasal 19: “Pembebasan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan”.
Pasal 20: “Pembebasan lainnya adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan, tetapi tidak termasuk dalam kategori pembebasan”.
Pasal 21: “Pengadilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan”.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 1: “Tindak pidana narkotika adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 2: “Narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan dapat membahayakan kesehatan”.
Pasal 3: “Pencegahan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana narkotika dari terjadi”.
Pasal 4: “Pemberantasan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menghilangkan tindak pidana narkotika yang telah terjadi”.
Pasal 5: “Rehabilitasi adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana narkotika untuk kembali menjadi warga negara yang baik”.
Pasal 6: “Rehabilitasi lainnya adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membantu orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana narkotika untuk kembali menjadi warga negara yang baik, tetapi tidak termasuk dalam kategori rehabilitasi”.
Pasal 7: “Kehakiman adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan hukum pidana yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 8: “Peradilan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana narkotika”.
Pasal 9: “Penyelesaian sengketa adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antara orang atau kelompok orang yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 10: “Pengadilan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 11: “Mahkamah adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan tinggi yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 12: “Badan kejaksaan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan kejaksaan yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 13: “Polisi adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan tugas kepolisian yang berkaitan dengan narkotika”.
Pasal 14: “Tahanan adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan tindak pidana narkotika”.
Pasal 15: “Tahanan lainnya adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tidak termasuk dalam kategori tahanan”.
Pasal 16: “Pembebasan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan karena telah melakukan tindak pidana narkotika”.
Pasal 17: “Pembebasan lainnya adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan karena telah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tidak termasuk dalam kategori pembebasan”.
Pasal 18: “Pengadilan pidana yang berkaitan dengan narkotika adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana narkotika”.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 1: “Anak adalah orang yang masih dalam usia belajar dan belum mencapai umur dewasa”.
Pasal 2: “Perlindungan anak adalah hak anak untuk dilindungi dari kejahatan dan tindakan lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan anak”.
Pasal 3: “Kehakiman adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan hukum pidana yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 4: “Peradilan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban anak”.
Pasal 5: “Penyelesaian sengketa adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antara orang atau kelompok orang yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 6: “Pengadilan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 7: “Mahkamah adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan tinggi yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 8: “Badan kejaksaan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan kejaksaan yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 9: “Polisi adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan tugas kepolisian yang berkaitan dengan anak”.
Pasal 10: “Tahanan adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan terhadap anak”.
Pasal 11: “Tahanan lainnya adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan terhadap anak, tetapi tidak termasuk dalam kategori tahanan”.
Pasal 12: “Pembebasan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan karena telah melakukan kejahatan terhadap anak”.
Pasal 13: “Pembebasan lainnya adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan karena telah melakukan kejahatan terhadap anak, tetapi tidak termasuk dalam kategori pembebasan”.
Pasal 14: “Pengadilan pidana yang berkaitan dengan anak adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan terhadap anak”.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kehakiman
Pasal 1: “Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kehakiman adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan kehakiman”.
Pasal 2: “Kehakiman adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan hukum pidana dan keadilan”.
Pasal 3: “Peradilan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang”.
Pasal 4: “Penyelesaian sengketa adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antara orang atau kelompok orang”.
Pasal 5: “Pengadilan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan”.
Pasal 6: “Mahkamah adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peradilan tinggi”.
Pasal 7: “Badan kejaksaan adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan kejaksaan”.
Pasal 8: “Polisi adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan tugas kepolisian”.
Pasal 9: “Tahanan adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan”.
Pasal 10: “Tahanan lainnya adalah orang yang ditahan oleh kehakiman karena telah melakukan kejahatan, tetapi tidak termasuk dalam kategori tahanan”.
Pasal 11: “Pembebasan adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan”.
Pasal 12: “Pembebasan lainnya adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk melepaskan orang atau kelompok orang yang telah ditahan, tetapi tidak termasuk dalam kategori pembebasan”.
Pasal 13: “Pengadilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh kehakiman untuk menentukan hak dan kewajiban orang atau kelompok orang yang telah melakukan kejahatan”.
Namun perlu diingat bahwa bunyi pasal-pasal di atas hanya merupakan contoh dan tidak mencakup semua pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut.
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
📞 Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara