Sistem Pemilihan RW dalam Peraturan Indonesia
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi daerah, tetapi secara umum merujuk pada:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang mengatur RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan.
- Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota, yang mengatur teknis pemilihan RW sesuai kondisi daerahnya.
- Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kelurahan, yang berisi aturan lebih rinci sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Prosedur Pemilihan RW yang Benar
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Setiap daerah bisa memiliki prosedur yang sedikit berbeda, tetapi umumnya mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
- Panitia dibentuk oleh Ketua RW lama, bersama dengan tokoh masyarakat, Ketua RT, dan perwakilan warga.
- Panitia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan secara transparan dan demokratis.
2. Pengumuman dan Pendaftaran Calon RW
- Panitia mengumumkan pembukaan pendaftaran calon RW kepada seluruh warga.
- Bakal calon harus memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan dukungan dari warga atau tokoh masyarakat setempat.
3. Verifikasi dan Penetapan Calon RW
- Panitia memverifikasi dokumen calon, termasuk identitas, domisili, dan persyaratan lainnya.
- Jika lolos, panitia menetapkan daftar calon yang berhak mengikuti pemilihan.
4. Kampanye atau Sosialisasi Calon RW
- Para calon diperbolehkan memaparkan visi dan misi kepada warga.
- Kampanye harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak menimbulkan perpecahan di lingkungan.
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum,
5. Pelaksanaan Pemilihan
- Pemilihan bisa dilakukan dengan beberapa metode, tergantung aturan daerah:
- Voting langsung: Warga yang memenuhi syarat memberikan suara langsung.
- Musyawarah mufakat: Pemilihan berdasarkan kesepakatan warga dan tokoh masyarakat.
- Aklamasi: Jika hanya ada satu calon, maka ditetapkan sebagai Ketua RW secara otomatis.
6. Penghitungan Suara dan Pengumuman Pemenang
- Penghitungan dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Pemenang diumumkan oleh panitia dan dibuat berita acara pemilihan.
7. Pelantikan Ketua RW Terpilih
- Ketua RW yang terpilih dilantik oleh Lurah atau Kepala Desa, disaksikan oleh perangkat desa/kelurahan serta warga.
- Setelah pelantikan, Ketua RW memiliki masa jabatan yang umumnya 5 tahun (tergantung aturan daerah).
Syarat Menjadi Calon Ketua RW
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Syarat kandidat Ketua RW bisa berbeda di setiap daerah, tetapi secara umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah RW tersebut.
- Berusia minimal 25 tahun (atau sesuai aturan daerah).
- Memiliki KTP yang sesuai dengan wilayah RW yang dipimpin.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat pidana berat.
- Berakhlak baik dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
- Mendapat dukungan dari warga, misalnya melalui tanda tangan sejumlah warga.
- Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa/kelurahan atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perlu dicatat!
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Pemilihan Ketua RW memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah masing-masing. Proses pemilihan harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan sesuai aspirasi warga.
Jika ada sengketa dalam pemilihan RW, warga bisa mengajukan keberatan ke Kelurahan atau Kecamatan untuk mediasi dan penyelesaian yang adil.
Syarat Pemilih dalam Pemilihan Ketua RW
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Syarat bagi warga yang berhak memberikan suara dalam pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) umumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Setiap daerah bisa memiliki aturan tambahan, tetapi secara umum, syarat pemilih adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Berdomisili di RW Tersebut
- Pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa ia adalah warga di lingkungan RW yang mengadakan pemilihan.
- Pendatang yang belum memiliki KTP setempat tetapi sudah lama tinggal di wilayah RW, bisa diizinkan memilih berdasarkan KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW.
2. Sudah Cukup Umur
- Umumnya, pemilih minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Jika pemilih belum memiliki KTP tetapi sudah menikah, maka tetap berhak memilih berdasarkan KK.
3. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Pemilih tidak sedang kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (misalnya karena kasus hukum berat).
- Warga yang sedang dalam perawatan medis atau keterbatasan fisik tetap bisa menggunakan hak pilih dengan mekanisme yang diatur panitia.
4. Terdaftar sebagai Pemilih
- Biasanya, panitia pemilihan akan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan data dari Ketua RT dan RW.
- Jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat, bisa mendaftarkan diri sebelum hari pemilihan.
5. Memiliki Kesadaran dalam Menggunakan Hak Pilih
- Pemilih harus menggunakan hak suaranya secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.
- Pemilih harus hadir pada waktu dan tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia.
Metode Pemilihan yang Dapat Digunakan
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Sistem pemungutan suara dalam pemilihan Ketua RW dapat dilakukan dengan:
- Voting Langsung → Pemilih mencoblos atau memilih secara terbuka.
- Musyawarah Mufakat → Jika seluruh warga sepakat, pemilihan bisa dilakukan tanpa voting.
- Aklamasi → Jika hanya ada satu calon, maka calon tersebut otomatis ditetapkan sebagai Ketua RW.
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Jika ada warga yang merasa hak pilihnya tidak diakui secara tidak adil, mereka bisa mengajukan protes kepada panitia pemilihan, kelurahan, atau kecamatan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Jika mengacu Pada PERDES, PERBUP dan PERDES
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bogor diatur oleh beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati yang masih berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan tersebut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan, termasuk RW dan RT, di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pengurus RW dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah oleh pengurus RT dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah.
2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai tata cara pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus RW dan RT. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemilihan pengurus RW dilakukan secara musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh panitia dan disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah atau unsur wilayah setempat.
3. Peraturan Desa (Perdes)
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Selain peraturan di atas, setiap desa di Kabupaten Bogor dapat memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara pemilihan pengurus RW sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Perdes ini disusun oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Catatan penting :
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur secara umum mengenai lembaga kemasyarakatan, termasuk RW dan RT, namun implementasinya disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah, seperti Kabupaten Bogor.
Untuk informasi yang lebih spesifik dan terkini mengenai peraturan terkait pemilihan RW di Kabupaten Bogor, disarankan untuk menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, atau mengakses situs resmi pemerintah Kabupaten Bogor.
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Calon Ketua Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bogor dapat didiskualifikasi dari proses pemilihan jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan diskualifikasi calon Ketua RW:
- Tidak Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Calon yang tidak menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat didiskualifikasi.
- Tidak Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon yang tidak setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus RW.
- Berperilaku Buruk: Calon yang tidak berkelakuan baik, tidak jujur, tidak adil, tidak cakap, tidak berwibawa, atau tidak memiliki pengabdian kepada masyarakat dapat didiskualifikasi.
- Tidak Memiliki Kemampuan dan Kemauan untuk Bekerja dan Membangun: Calon yang tidak memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun tidak memenuhi syarat sebagai pengurus RW.
- Anggota Partai Politik: Calon yang merupakan anggota salah satu partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus RW.
- Tidak Sehat Jasmani dan Rohani: Calon yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus RW.
- Tidak Berdomisili di Wilayah RW Terkait: Calon yang tidak berdomisili di wilayah RW tempat pemilihan berlangsung tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus RW.
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Selain itu, peraturan desa (Perdes) setempat dapat menetapkan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon Ketua RW. Jika calon tidak memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan tersebut, panitia pemilihan berwenang untuk mendiskualifikasi calon tersebut dari proses pemilihan.
Untuk informasi lebih rinci, disarankan merujuk langsung ke peraturan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Berikut adalah daftar peraturan yang mengatur pemilihan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bogor beserta tautan untuk mengakses dokumen resminya:

Sahabat Denslawfirm, Pecinta Edukasi Hukum, Untuk informasi yang lebih spesifik atau jika terdapat peraturan desa (Perdes) yang mengatur lebih rinci mengenai pemilihan RW, disarankan untuk menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Sumber dan dasar acuan :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/155834/perda-kab-bogor-no-9-tahun-2011
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara