Berikut adalah penjelasan lengkap tentang rekening bersama dan prosedur pembuatannya:
Definisi dan Manfaat
- Rekening bersama adalah jenis rekening yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.
- Meningkatkan kemudahan transaksi dan pengelolaan keuangan bersama.
- Membantu membangun kepercayaan dan kesadaran keuangan.
Jenis Rekening Bersama
- Rekening Bersama Individu (RBI): untuk keperluan pribadi.
- Rekening Bersama Bisnis (RBB): untuk keperluan usaha.
- Rekening Bersama Koperasi (RBK): untuk keperluan koperasi.
Persyaratan Pembuatan
- Identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
- NPWP (jika diperlukan).
- Dokumen pendirian (Akta Pendirian, SIUP, TDP) untuk badan hukum.
- Foto terbaru.
- Uang untuk setoran awal.
- Surat pernyataan kesepakatan antara pemilik rekening.
Prosedur Pembuatan
- Pilih bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Kunjungi kantor cabang bank.
- Isi formulir pembukaan rekening bersama.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Tentukan jenis rekening bersama.
- Tentukan hak akses dan wewenang masing-masing pemilik rekening.
- Setor uang untuk membuka rekening.
- Tanda tangani perjanjian pembukaan rekening bersama.
- Terima buku tabungan atau kartu ATM.
Hak dan Kewajiban
- Hak akses dan wewenang yang sama.
- Kewajiban untuk memantau transaksi.
- Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan rekening.
- Kewajiban untuk mematuhi peraturan bank.
Biaya dan Bunga
- Biaya administrasi.
- Biaya transaksi.
- Bunga yang diberikan berdasarkan saldo.
- Pajak yang berlaku.
Tips
- Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan.
- Pilih bank yang terpercaya.
- Tentukan hak akses dan wewenang dengan jelas.
- Pantau transaksi secara teratur.
- Jaga kerahasiaan rekening.
Sumber Informasi
- Situs web bank.
- Kantor cabang bank.
- Call center bank.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Perbankan
- Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/23/2005 tentang Rekening Bersama.
- Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2020 tentang Rekening Bersama.
Pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan sebelum membuka rekening bersama. Konsultasikan dengan bank dan ahli hukum jika diperlukan.
Dasar hukum perbankan
Dasar hukum perbankan di Indonesia adalah:
Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1999 tentang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Peraturan Bank Indonesia (BI)
1. Peraturan BI No. 14/23/2005 tentang Rekening Bersama.
2. Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013 tentang Kegiatan Operasional Bank.
3. Peraturan BI No. 18/1/PBI/2015 tentang Manajemen Risiko Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2020 tentang Rekening Bersama.
2. Peraturan OJK No. 12/POJK.04/2020 tentang Kegiatan Operasional Bank.
3. Peraturan OJK No. 13/POJK.04/2020 tentang Manajemen Risiko Bank.
Peraturan Lain
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perbankan.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang perbankan.
3. Peraturan lain yang terkait dengan perbankan.
Sumber Hukum Internasional
1. Basel Accord (Perjanjian Basel).
2. International Financial Reporting Standards (IFRS).
3. Prinsip-Prinsip Perbankan yang Baik (Good Banking Principles).
Referensi
1. Situs web Bank Indonesia (BI).
2. Situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. Perpustakaan Hukum Online (PHO).
Tugas pengacara ketika mendampingi klien untuk membuat rekening bersama?
Tugas pengacara ketika mendampingi klien untuk membuat rekening bersama:
Sebelum Pembuatan Rekening
1. *Konsultasi*: Mengadakan konsultasi dengan klien untuk memahami kebutuhan dan tujuan pembuatan rekening bersama.
2. *Penjelasan Risiko*: Menjelaskan risiko dan konsekuensi hukum dari pembuatan rekening bersama.
3. *Pemeriksaan Dokumen*: Memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan rekening bersama.
Selama Pembuatan Rekening
1. *Pembuatan Perjanjian*: Membantu klien membuat perjanjian rekening bersama yang jelas dan mengikat.
2. *Pengisian Formulir*: Membantu klien mengisi formulir pembukaan rekening bersama.
3. *Pemeriksaan Syarat*: Memeriksa apakah syarat-syarat pembuatan rekening bersama telah dipenuhi.
4. *Negosiasi*: Membantu klien bernegosiasi dengan bank terkait syarat dan ketentuan.
Setelah Pembuatan Rekening
1. *Pemeriksaan Rekening*: Memeriksa apakah rekening bersama telah dibuka dan berfungsi dengan baik.
2. *Penjelasan Hak dan Kewajiban*: Menjelaskan hak dan kewajiban klien sebagai pemilik rekening bersama.
3. *Pengawasan Transaksi*: Membantu klien memantau transaksi rekening bersama.
4. *Pengurusan Sengketa*: Menangani sengketa yang mungkin timbul terkait rekening bersama.
Tugas Tambahan
1. *Pengajuan Izin*: Membantu klien mengajukan izin yang diperlukan (jika ada).
2. *Pengurusan Pajak*: Membantu klien mengurusi pajak yang terkait dengan rekening bersama.
3. *Pengurusan Dokumen*: Membantu klien mengurus dokumen-dokumen yang terkait dengan rekening bersama.
Keterampilan yang Diperlukan
1. Pengetahuan hukum perbankan dan keuangan.
2. Keterampilan negosiasi.
3. Keterampilan komunikasi.
4. Keterampilan analisis.
Sumber Hukum
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/23/2005 tentang Rekening Bersama.
3. Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2020 tentang Rekening Bersama.