Tidak pernah pinjam BANK, Tiba tiba tercatat ada pinjaman di BANK, Apa langkah hukumnya?

  • Home
  • Consulting
  • Tidak pernah pinjam BANK, Tiba tiba tercatat ada pinjaman di BANK, Apa langkah hukumnya?
Tidak pernah pinjam BANK, Tiba tiba tercatat ada pinjaman di BANK, Apa langkah hukumnya?

Saya tidak pernah pinjam di bank, suatu ketika saya tercatat di BI Checking punya pinjaman di bank BRI, sedangkah saya tidak pernah merasa pinjam, setelah ditelusuri bahwa dokumen saya dipalsukan, termasuk jaminan akte jual beli juga palsu. Tanda tangan saya dan istri saya dipalsukan.
1. Apakah Langkah hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut?
2. Tuntutan apa saja yang dapat saya lakukan baik secara perdata maupun pidana?
3. Pasal pasal yang brrkaitan dengan permasalahan tersebut.

Saya mengerti situasi Anda dan pasti ini bisa sangat mengejutkan. Berikut adalah beberapa langkah hukum yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan perkara ini:

1. Langkah Hukum untuk Menyelesaikan Perkara1. Laporkan ke Polisi: Segera lapor ke polisi terdekat dan berikan semua bukti yang ada mengenai pemalsuan dokumen⁽¹⁾.
2. Konsultasi dengan Penasihat Hukum: Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih mendalam dan strategi penanganan perkara ini.
3. Buat Surat Pengaduan: Buat surat pengaduan kepada bank yang terlibat dan instansi terkait lainnya untuk memberi tahu mereka tentang pemalsuan dokumen.
4. Tindak Lanjut dari Polisi: Ikuti tindak lanjut dari polisi dan berikan semua informasi yang diperlukan untuk membantu penyelidikan mereka.

2. Tuntutan yang Dapat Anda LakukanPerdata1. Gugatan Perdata: Anda dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pemalsuan dokumen⁽²⁾.
2. Penggugatan Akte Jual Beli: Jika akte jual beli dipalsukan, Anda dapat mengajukan penggugatan untuk membatalkan akte tersebut⁽²⁾.

Pidana1. Laporkan Kejahatan Pemalsuan Dokumen: Pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP⁽³⁾. Anda dapat melaporkan pelaku ke polisi dan berpartisipasi dalam proses penyelidikan⁽³⁾.
2. Tuntutan Ganti Rugi: Selain sanksi pidana, Anda juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami⁽²⁾.

3. Pasal yang Berkaitan- Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang⁽²⁾.
– Pasal 264 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kewajiban atau pembebasan utang⁽²⁾.
– Pasal 391 s/d 400 UU 1/2023: Mengatur tentang pemalsuan surat dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026⁽³⁾.

Saya harap informasi ini membantu Anda dalam menangani masalah ini. Jika ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya atau konsultasikan langsung dengan pengacara profesional.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!